Lagi Mabuk, Bocil Berstatus Residivis Ini Disikat Tim Opsnal Umang-umang Polsek Ratu Samban
YA saat digiring personel Polsek Ratu Samban--
Kapolsek Ratu Samban mengatakan, tersangka ini masih di bawah umur, namun tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Tersangka ini diamankan bersama dengan barang bukti 3 unit handphone hasil dari pencurian. Akibat dari aksinya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 kurungan penjara.
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi iQOO 13, Ponsel Flagship dengan Performa Terbaik
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: