Segini Tarif Listrik Non Subsidi Per Desember 2024, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik PLN --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini tarif listrik pelanggan non subsidi yang diberlakukan untuk Desember 2024!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan untuk Triwulan IV 2024, yaitu periode Oktober hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Magetan 2025, Ini Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri nasional.
Meski sistem tariff adjustment memungkinkan adanya penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sehingga pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku tersebut.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Jisman mengatakan meski parameter ekonomi makro untuk Triwulan IV menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, ia menegaskan bahwa demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama seperti Triwulan III 2024.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman tahun 2025, Cek Pembagian Per Desanya Disini
Tak hanya itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.
Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024 ini?
BACA JUGA:Ini Tumbuhan yang Ampuh Usir Laron dari Rumah, Aman dan Mudah Ditanam
Tarif Listrik Non Subsidi Per Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: