Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru Desember 2024, Mulai Rp 250 Ribu
Simak Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini denda tilang elektronik terbaru Desember 2024, cek segera kendaraan dirumah!
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.
Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Agam tahun 2025, Ini Rincian Pembagian Setiap Desa
Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik.
Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Musim Hujan, Ini Daftar Wilayah di Jakarta Rawan Banjir, Dianjurkan Selalu Waspada
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri:
1. Buka situs https://-pmj.info/id/check-data.
2. Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
3. Setelah semuanya terisi, klik 'Cek Data'.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
5. Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
BACA JUGA:Pahami, Ini Materi untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang. Nah berikut langkah-langkah yang harus perhatikan:
1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/
2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
3. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Benteng Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan
Rincian Biaya Tilang
Biaya denda yang harus dibayarkan jika kalian terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya:
1. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
2. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp 750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan.
4. Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
5. Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.
BACA JUGA:Harus Paham dan Waspada, Seperti Ini Modus untuk Menyelewengkan Dana Desa
Tips Menghindari Tilang Online
Agar tidak terkena tilang online, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
1. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Selalu taati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas di setiap perjalanan. Kamera pengawas ETLE akan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
2. Gunakan Sabuk Pengaman
Pastikan setiap penumpang menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran ini sering kali menjadi alasan pengendara terkena tilang online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: