Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Terbaru Tilang Elektronik Desember 2024, Ini Jenis Pelanggarannya

Aturan Terbaru Tilang Elektronik Desember 2024, Ini Jenis Pelanggarannya

Aturan Tilang Elektronik Terbaru Desember 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati! Aturan tilang terbaru Desember 2024, STNK pelanggar langsung diblokir.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.

Ada aturan tilang kendaraan terbaru yang resmi berlaku per 1 Desember 2024 kemarin, aturan tersebut yaitu STNK langsung diblokir lengkap beserta denda.

BACA JUGA:Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru Desember 2024, Mulai Rp 250 Ribu

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, dan bisa diblokir.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

BACA JUGA:24 Wilayah Ini Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Meski demikian, cukup banyak pelanggar yang tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” ucap Budiyanto

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” sambungnya.

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Asahan Tahun 2025 untuk 177 Desa, Ini Rinciannya

Nantinya, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah. Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: