Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Terbaru Tilang Elektronik Desember 2024, Ini Jenis Pelanggarannya

Aturan Terbaru Tilang Elektronik Desember 2024, Ini Jenis Pelanggarannya

Aturan Tilang Elektronik Terbaru Desember 2024--

“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ngawi 2025, Banyak Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar

Jenis Pelanggaran dan Denda

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang. Berikut pelanggaran dan besaran denda tilangnya diantaranya yaitu:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

BACA JUGA:Musim Hujan, Ini Daftar Wilayah di Jakarta Rawan Banjir, Dianjurkan Selalu Waspada

Tips Agar Terhindar dari E-Tilang

Nah, jika ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang dapat ditindak kamera itu. Maka, berikut ini ada 10 cara agar tidak terkena tilang E-Tilang, yakni:

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat Anda sedang mengendarai atau mengemudikan kendaraan.
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.
3. Fokus dalam berkendara. Dalam hal ini jangan sesekali Anda mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.
4. Jangan ngebut sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan dapat ditilang dengan CCTV.
5. Jangan gunakan pelat nomor kendaraan palsu.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ngawi 2025, Banyak Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
6. Melaju pada jalur yang benar. Jangan pernah berkendara dengan melawan arus sebab itu juga beresiko pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
7. Jangan menerobos lampu merah.
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan saat berkendara sepeda motor. Helm adalah peranti wajib yang selalu digunakan baik untuk pengendara atau boncenger.
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.
10. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Agam Tahun 2025, Ini Rincian Pembagian Setiap Desa

Sementara itu, jika diatas adalah cara untuk menghindari agar tidak terkena tilang elektronik, maka berikut ini adalah cara untuk menghindari tilang manual dari polisi yang sedang bertugas Razia di jalanan.

Sebab seperti yang diketahui jika mengamankan lalu lintas tidak hanya dengan cara memantau pakai kamera ETLE, namun petugas juga harus turun langsung ke lapangan untuk memantau lalu lintas di jalanan.

Jadi, berikut beberapa tips terhindar dari tilang polisi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, yakni:

1. Bawa Kelengkapan Surat Berkendara
Membawa kelengkapan surat-surat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil.
Adapun dokumen yang perlu dibawa supaya tidak terkena tilang antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

BACA JUGA:Tak Serentak, Ini 3 Wilayah yang Masuk Puncak Musim Hujan Desember 2024

2. Memakai Perlengkapan Berkendara yang Sesuai
Tips berikutnya agar terhindar dari tilang adalah mengenakan perlengkapan berkendara yang sesuai ketentuan. Sebagai contoh, pastikan selalu gunakan helm yang berstandar nasional atau SNI.
3. Gunakan Kendaraan sesuai Kapasitas
Saat berkendara pastikan untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan kapasitas. Untuk pengendara kendaraan roda dua, tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.
Begitu pula pada pengendara kendaraan roda empat atau mobil, jumlah penumpang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: