Iklan RBTV Dalam Berita

Direktur Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara Resmi Pakai Rompi Tahanan, Kajari Bengkulu Utara Beberkan Modusnya

Direktur Bumdes Gardu Jaya Bengkulu Utara Resmi Pakai Rompi Tahanan, Kajari Bengkulu Utara Beberkan Modusnya

CA mantan Direktur Bumdes Gardu Jaya ditahan penyidik Kejaksaan Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gardu Jaya di Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara.

Setelah menetapkan mantan Kepala Desa Gardu berinisial SU pada 1 Oktober 2024 lalu menjadi tersangka, penyidik pidusus Kejari Bengkulu Utara kembali menetapkan CA direktur Bumdes Gardu Jaya sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag Bengkulu Dimulai, 1.143 Peserta Beradu Nasib Mengerjakan 145 Soal

Penetapan tersangka terhadap CA yang menjadi direktur sejak tahun 2017-2019 dilakukan pada hari Selasa (3/12) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan menyampaikan, bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, ada perbuatan dari tersangka CA bersama-sama dengan Kepala Desa Gardu 2017-2019 yang juga sebagai penasehat bumdes, melakukan dugaan perbuatan korupsi pada dana bumdes.

“Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dana bumdes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ristu.

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2025, Ini Rincian untuk 148 Desa

Usai ditetapkan tersangka, Kejari Bengkulu Utara melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Lapas kelas II B Arga Makmur.

“Kita tahan untuk mempercepat proses penyidikan, dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti, sehingga proses tetap berjalan dan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Ristu.

BACA JUGA:Cek Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025, Lengkap untuk Semua Desa

Pada dugaan kasus korupsi dana bumdes ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp352 juta dari penyertaan modal Rp 358 juta. Kerugian itu ditemukan dari adanya pembelian alat berupa mesin pengolah limbah karet sebesar Rp 200 juta yang dijadikan milik pribadi tersangka SU.

Kemudian sewa lahan sebesar Rp 48 juta, hasil produksi bumdes Rp 12,5 juta, serta uang sisa bumdes Rp 11,6 juta, yang keseluruhannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Bengkulu Tengah 2025, Dapat Kucuran hingga Rp106,2 Miliar Cek Desamu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: