Iklan RBTV Dalam Berita

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta dan Aturan Ganjil Genap Terbaru Desember 2024

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta dan Aturan Ganjil Genap Terbaru Desember 2024

aturan terbaru dan 26 titik ruas jalan ganjil genap di Jakarta --

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Segini Gaji yang Diterima BDP 2025, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Namun, ada juga beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

BACA JUGA:Prakiraan BMKG Desember 2024, 7 Wilayah di Daerah Jambi Ini Berpotensi Banjir

Tips Berkendara untuk Menghadapi Aturan Ganjil Genap

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu menavigasi aturan ganjil genap dengan lebih efektif:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan

Pertama, pastikan jika Anda mengetahui apakah hari tersebut adalah hari ganjil atau genap dan sesuaikan dengan nomor akhir plat kendaraan Anda. Kendaraan dengan nomor akhir ganjil diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara nomor genap pada tanggal genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: