Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025, Ada 4 Daerah yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025, Ada 4 Daerah yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

Dana Desa Tahun 2025--

Sebagai informasi, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian Dana Desa dari sumber, mekanisme penyaluran, hingga prioritas.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
1. Alokasi dasar, dan
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025 untuk 52 Desa

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025, Cek Rincian Per Desanya di Sini

Prosedur Pencairan Dana Desa

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Toba Tahun 2025, Ini Rincian Alokasi untuk 231 Desanya

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025, Ini Rincian Alokasi untuk 153 Desanya

2. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
- Pembangunan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangkalan Tahun 2025, Desa Mana yang Paling Besar?

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Demikianlah Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025, ada e daerah yang terima alokasi diataas 1 miliar.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: