Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak Diminati, Apakah Pendamping Desa Kemendes Termasuk PNS? Coba Cek di Sini

Banyak Diminati, Apakah Pendamping Desa Kemendes Termasuk PNS? Coba Cek di Sini

Status Kepegawaian PLD--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Status kepegawaian pendamping desa Kemendes, apakah termasuk PNS? begini penjelasannya.

Dalam mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk struktur tenaga pendamping desa. 

BACA JUGA:Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Program ini bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai status kepegawaian para pendamping desa, apakah mereka termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan.

Perlu diketahui, bahwa umumnya jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. 

BACA JUGA:Apa Fungsi dan Tugas Pendamping Lokal Desa, Berapa Honornya?

Selain PNS dan PPPK, ada pekerjaan lainnya yang juga bekerja di instansi negara, yaitu polisi dan TNI.

Lantas, apakah Pendamping Desa termasuk ASN? Simak pembahasan berikut. 

Pendamping Desa dan Tugasnya

Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional, yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. 

Berdasarkan regulasi, pendamping desa ditempatkan di tingkat kecamatan dengan jenjang tenaga terampil pelaksana.

Adapun tugas utama pendamping desa dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2.

BACA JUGA:Apa Fungsi dan Tugas Pendamping Lokal Desa, Berapa Honornya?

Berikut adalah beberapa tanggung jawab pendamping desa:

1. Pendampingan Pembangunan Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: