Iklan RBTV Dalam Berita

8 Ciri-ciri Pinjol Berbahaya yang Bikin Hancur Financial, Pahami 5 Hal Ini Agar Tidak Terjerat Utang

8 Ciri-ciri Pinjol Berbahaya yang Bikin Hancur Financial, Pahami 5 Hal Ini Agar Tidak Terjerat Utang

Pahami ciri pinjol ilegal agar tidak terjerat utang--

6. Bunga Pinjaman Tidak Masuk Akal

OJK telah menetapkan bahwa fintech hanya boleh memberikan bunga maksimal sebesar 0,8% per hari. Jika pinjol menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi, itu adalah tanda jelas bahwa mereka ilegal.

7. Standar Keamanan Rendah

Pinjol ilegal sering kali memiliki standar keamanan data yang rendah. Data pribadi Anda bisa disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan, seperti penipuan atau pelecehan.

8. Tidak Meminta Tanda Tangan Digital

OJK mewajibkan penggunaan tanda tangan digital untuk semua aplikasi pinjaman online resmi. Jika pinjol tidak meminta tanda tangan digital, kemungkinan besar mereka tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Sebelum Pinjam, Ini 3 Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Tidak

Tips Menghindari Penipuan Pinjol

Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Jangan Memberikan Data Pribadi Sembarangan

Hindari memberikan data pribadi atau keuangan sensitif melalui email, pesan teks, atau panggilan telepon yang tidak diminta. Waspadai pihak-pihak yang meminta informasi ini tanpa alasan jelas.

2. Pastikan Layanan Terdaftar di OJK

Gunakan hanya jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Anda dapat memeriksa daftar ini melalui situs resmi OJK.

3. Hindari Penawaran Melalui Media Sosial atau Pesan Pribadi

Jangan tergiur dengan penawaran pinjaman melalui media sosial, WhatsApp, atau SMS. Gunakan aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: