8 Ciri-ciri Pinjol Berbahaya yang Bikin Hancur Financial, Pahami 5 Hal Ini Agar Tidak Terjerat Utang
Pahami ciri pinjol ilegal agar tidak terjerat utang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 8 ciri-ciri Pinjol berbahaya yang bikin hancur financial, pahami 5 hal ini agar tidak terjerat utang. Apakah sahabat Camkoha sedang dalam kebutuhan darurat dan mempertimbangkan untuk mengambil pinjaman online (pinjol)?
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa tidak semua pinjol aman digunakan. Salah memilih layanan pinjol bisa berujung pada kehancuran finansial Anda. Oleh karena itu, mengenali ciri-ciri pinjol berbahaya adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal OJK Desember 2024, Jangan Salah dan Pastikan Pinjam di Fintech Lending Resmi OJK
Berikut adalah beberapa tanda-tanda pinjol yang berbahaya dan patut dihindari:
1. Informasi Perusahaan Tidak Jelas
Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas tentang identitas mereka. Nama perusahaan, alamat kantor, atau kontak yang dapat dihubungi sering kali tidak tercantum atau tidak valid. Hal ini membuat Anda sulit untuk melacak mereka jika terjadi masalah.
2. Tidak Ada Layanan Pengaduan Nasabah
Pinjol resmi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wajib menyediakan layanan pengaduan nasabah. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki layanan ini, sehingga keluhan Anda tidak akan ditanggapi atau diselesaikan secara profesional.
3. Persyaratan yang Terlalu Mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, seperti hanya memerlukan foto KTP tanpa verifikasi tambahan. Meskipun ini terlihat menguntungkan, hal ini justru bisa menjadi indikasi bahaya karena proses verifikasi yang kurang ketat.
4. Proses Pinjaman Tidak Transparan
Pinjol ilegal biasanya tidak menjelaskan secara rinci tentang jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, dan jadwal pembayaran. Hal ini membuat Anda tidak memiliki gambaran jelas tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
5. Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Penawaran pinjaman yang dilakukan melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial tanpa melalui aplikasi resmi adalah salah satu ciri utama pinjol ilegal. Penawaran semacam ini sering kali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: