Tidak Ada Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami
Tidak Ada Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak ada ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2024, berikut ketentuan yang harus dipahami.
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dibuka menjadi 2 tahap, tahap pertama sedang menjalani tes seleksi kompetensi dari 2 hingga 19 Desember 2024 ini.
Sementara untuk tahap kedua masih dalam seleksi pendaftaran yang dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPAN-RB
Untuk seleksi PPPK 2024 tahap pertama ini hanya bisa didaftar oleh Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, untuk PPPK 2024 tahap 2 bisa didaftar oleh pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini, MenPAN RB telah menetapkan aturan terbaru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Termasuk dalam hal penentuan kelulusan dalam seleksi PPPK 2024, baik tahap I maupun tahap II.
Sesuai dengan ketentuan terbaru dari Menteri PAN RB era pemerintahan Jokowi, Abdullah Azwar Anas, penentuan kelulusan dalam PPPK 2024 bukan berdasarkan nilai ambang batas.
Tidak ada nilai ambang batas atau passing grade dalam penentuan kelulusan PPPK 2024.
Aturan Nilai Ambang Batas PPPK 2024
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa terdapat perubahan dalam seleksi PPPK tahun 2024. Pada seleksi kompetensi tahun ini, sistem kelulusan tidak lagi menggunakan nilai ambang batas seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, peserta akan dinyatakan lulus seleksi jika mendapatkan peringkat terbaik. Perubahan ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: