Dana Desa Kabupaten Sumbawa Tahun 2025, Cek Anggaran untuk 157 Desa di Sini
Pembagian dana desa di Kabupaten Sumbawa tahun 2025--
Senawang: Rp 872.621.000
Kelawis: Rp 736.889.000
Mungkin: Rp 979.587.000
Sebeok: Rp 917.505.000
Lantung: Rp 746.249.000
Sepukur: Rp 849.795.000
Ai Mual: Rp 716.402.000
Padesa: Rp 971.985.000
Sejarah Singkat Kabupaten Sumbawa
Tana Samawa atau yang sekarang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan konstitusional dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 untuk 326 Desa, Simak Berapa Pembagian di Desamu
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amendemen), yaitu Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung dibawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:
1. Daswati II Lombok Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: