Cara Mudah Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Begini Langkah-langkahnya
Lelang Barang Rampasan KPK--
2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan
Setelah terdaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti:
- Fotokopi KTP
- Nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang
- NPWP
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Tiap Desa
3. Menyetor Uang Jaminan
Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti:
- Teller bank
- Internet banking
- ATM
Setoran ini diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Garuda Indonesia, Tersedia 2 Posisi Terbaru, Syarat Pengalaman 0-5 Tahun
4. Mengajukan Penawaran Lelang
Peserta dapat memberikan penawaran mulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah (nilai limit) yang ditentukan. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga sesi lelang ditutup. Lelang dilakukan secara transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.
5. Melunasi Pembayaran Jika Menang
Jika Anda memenangkan lelang, pembayaran harus dilunasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem.
Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Dasar Hukum Lelang Barang Sitaan KPK
Dilansir dari DJKN Kementerian Keuangan, proses lelang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK. Beberapa barang yang dilelang memiliki kriteria khusus, seperti:
- Mudah rusak
- Membahayakan
- Biaya penyimpanan terlalu tinggi
Namun, barang yang ilegal atau dilarang peredarannya tidak akan dilelang.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun," ujar Syarkiyah di Rumah
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Myanmar Malam Ini
Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.
Untuk informasi, Abdul Latif adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus suap senilai Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai pada 2017.
Sedangkan Eko Darmanto adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, sama seperti Eko, Rafael Alun Trisambodo, juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli
KPK memastikan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan profesional. Bahkan, jika barang belum menjadi milik negara secara inkracht (belum ada keputusan hukum tetap), KPK tetap dapat melelangnya dengan persetujuan tertulis dari tersangka, kuasanya, atau izin pengadilan.
Sementara itu, untuk informasi tambahan, dilansir dari laman Tempo.co, terkait barang yang akan dilelang dari sitaan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo yakni berupa properti, kendaraan dan tas mewah dari berbagai merek.
Barang-barang tersebut dihadirkan kepada publik di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Barang-barang rampasan tersebut yakni tas mewah Hermes Ostrich dengan harga pembukaan Rp 241.535.000 dan uang jaminan lelang Rp 100 juta.
BACA JUGA:Xiaomi Segera Rilis Tablet Terbaru Xiaomi Pad 7, Ini Spesifikasi yang Ditawarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: