Iklan RBTV Dalam Berita

Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli

Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli

Dampak kenaikan PPN 12%--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Diberlakukan awal 2025, ini dampak jika PPN naik 12 persen, siap-siap penurunan daya beli.

Mulai 1 Januari 2025 mendatang, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan segera diberlakukan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Tema Hakordia 2024

Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Adapun tujuan Pemerintah menerapkan Kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB). 

Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat. 

Lantas, apa saja dampak jika PPN naik menjadi 12 persen bagi masyarakat? 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu dan Jajaran Selamatkan Rp 6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

Mengenal PPN

Sebelum mengetahui dampaknya terlebih dulu ketahui apa itu PPN, dan subjeknya.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang artinya Pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT). 

PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pajak dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara. 

Contohnya adalah ketika anda membeli baju, harga baju tersebut adalah Rp. 100.000 dan PPN sebesar 10% yaitu Rp.10.000, sehingga uang yang harus Anda bayarkan adalah Rp. 110.000. Anda tidak menyetorkan langsung nilai PPN sebesar 10% ke kas negara, tetapi Anda sebagai konsumen membayarkan PPN Anda kepada penjual dan penjual bertanggung jawab untuk menyetorkannya ke kas negara. Hal inilah yang disebut pajak tidak langsung.

Peraturan mengenai PPN sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang ini sudah mengalami tiga kali perubahan sejak tahun 1983, dengan urutan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: