Iklan RBTV Dalam Berita

Kejati Bengkulu dan Jajaran Selamatkan Rp 6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

Kejati Bengkulu dan Jajaran Selamatkan Rp 6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sesuai dengan Perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam memberantas tindak pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran selama Tahun 2024 menangani total 43 kasus Tindak Pidana Korupsi yang naik ke tingkat Penyidikan.

 

Hal tersebut disampaikan langsung Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal saat press konferensi pers akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pati Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Tiap Desa

Dalam penanganan tindak pidana Korupsi, tentunya ada berbagai upaya yang dilakukan Kejati Bengkulu untuk mengurangi Kasus tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bengkulu salah satu dengan cara pendampingi hingga kegiatan penerangan Hukum

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal Dari berbagai perkara itu, untuk tahap penyelidikan sebanyak 51, dan tahap penyidikan 43 yang ditangani Kejati dan Kejari di seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara untuk yang sudah dilimpahkan berjumlah 37 perkara.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri seluruh wilayah Bengkulu selama periode 2024. Keseluruhan jumlah penyidikan 43," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, Senin (09/12/24).

BACA JUGA:Kronologi Presiden Suriah Bashar Al Assad Digulingkan dari Takhta oleh Pemberontak dan HTS

Dari penanganan perkara itu, lanjut Kajati, keuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 6.565.718.317,28 miliar rupiah.

 

"Jadi dari beberapa hal tersebut ada beberapa yang merupakan pengembangan, ada juga yang baru," tambah Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Siapa Pengganti Gus Miftah? Ini 7 Nama yang Digadang-gadang Bakal Jadi Utusan Khusus Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: