Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli
Dampak kenaikan PPN 12%--ist
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B juga disebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN.
PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan.
Sementara barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang-barang selain kategori di atas, termasuk beberapa kebutuhan keseharian lainnya.
Misalnya belanja pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, hingga kosmetik.
Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen adalah pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, keagamaan, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.
Demikianlah sejumlah dampak jika PPN naik 12 persen yang akan dirasakan masyarakat siap-siap penurunan daya beli.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: