Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli
Dampak kenaikan PPN 12%--ist
1. Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983
2. Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994
3. Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025 dengan Total Anggaran Rp 268.998.135.000
Subjek Pajak PPN
Definisi subjek Pajak PPN adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang/Jasa Kena Pajak. Hal ini dapat diartikan bahwa seluruh orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia dalam daerah pabean merupakan subjek Pajak PPN.
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen bagi Masyarakat
Jika sudah memahami apa itu PPN, selanjutnya simak dampaknya bagi masyarakat jika jadi naik 12 persen.
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 berpotensi memberikan dampak berantai terhadap perekonomian nasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024) lalu.
BACA JUGA:139 Desa di Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu Dapat Kucuran Dana Desa Tahun 2025, Ini Rinciannya
Dampak Berantai Terhadap Ekonomi
Ronny mengidentifikasi beberapa dampak berantai yang mungkin terjadi seperti penurunan daya beli, konsumsi, risiko ketenagakerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Penurunan Daya Beli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: