Iklan RBTV Dalam Berita

Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli

Diberlakukan Awal 2025, Ini Dampak jika PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Penurunan Daya Beli

Dampak kenaikan PPN 12%--ist

2. Berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal

3. Penurunan permintaan dapat memengaruhi produksi dan penerimaan pajak

"Pun secara fiskal, meskipun PPN naik, tapi imbasnya bisa membuat penerimaan negara justru menurun, karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang, yang membuat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal," tuturnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini

Alasan Pemerintah Menaikkan PPN Jadi 12 Persen

Dilansir dari kompas.com, ada sejumlah alasan mengapa pemerintah menaikkan PPN naik menjadi 12 persen, yang pertama adalah untuk mendongkrak pendapatan negara. 

PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.

Pemerintah juga menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. 

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, diharapkan penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang. 

Kemudian, alasan lain kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk menyesuaikan standar internasional. 

Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Dompu 2025, Segini Anggaran yang Diterima Tiap Desa

Barang dan Jasa yang Kena/Tidak Kena PPN

Barang yang tidak dikenai PPN 12 persen umumnya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak alias sembako. 

Jenis barang tersebut antara lain beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: