Iklan RBTV Dalam Berita

Nama Agus Makin Terkenal, Terbaru Agus Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Ini Pemicunya

Nama Agus Makin Terkenal, Terbaru Agus Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Ini Pemicunya

Agus Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung --

Keterangan Polisi

Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu karena khilaf. Sebab pelaku dipecat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Lampung Utara.

Akibat rasa sakit hati, pelaku yang dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu nekat membakar kantor pajak tersebut. 

Polisi melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.

"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Semarang 2025, dari 208 Desa Ini Mana yang Terima Anggran Paling Kecil?

Lebih lanjut, AKP Stefanus mengatakan, pelaku dipecat karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor. Petugas menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor. Serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku. 

Hingga mengalami kebakaran tersebut seperti alat tulis kantor, laptop, AC, komputer, dan arsip berkas. Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Karena perbuatannya itu, Agus menjadi tersangka dan diancam pasal 187 KUHP dan 363 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Itulah informasi terkait Agus yang merasa sakit hati di Lampung. Sementara itu, seperti diketahui jika nama Agus sedang menjadi bulan-bulanan Masyarakat saat ini setelah sebelumnya beberapa kasus terkait nama yang sama.

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Bocoran Pertanyaan Survey KUR BRI 2024, Pinjaman Pasti Cair

Seperti sebelumnya, Agus yang merupakan seorang disabilitas atau banyak disebut warganet dengan panggilan Agus Buntung yang juga sempat viral lantaran Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur.

Kini, Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka setelah berawal dari adanya laporan dari seorang mahasiswi. Polisi menyatakan, Agus menggunakan ancaman untuk membongkar aib korban demi memuluskan aksinya.

Polda NTB menetapkan Agus sebagai tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.

BACA JUGA:Rentan Aksi Kriminalitas, 2 Lokasi Pesta Malam Hari di Rejang Lebong Dibubarkan Polisi

Proses Pemeriksaan di Polda NTB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: