Oknum Kades Digrebek Warga Sedang Berduan di Rumah Janda Cantik
Kejadian Viral --
- Ada dua orang laki-laki yang adil
- Ada ijab kabul
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jepara 2025, Segini Nominal yang Diterima Desa Nyamuk
Dilihat melalui perspektif hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi semua syarat dan rukun nikah yang ada. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.
Dalam perundang-undangan nasional yang membahas mengenai pernikahan, nikah siri tidak disebutkan bahkan satu kata pun. Hal ini menunjukkan bahwa nikah siri tidak dianggap dalam hukum pernikahan nasional.
Syarat Nikah Siri
Nikah siri umumnya dilakukan oleh orang-orang beragama Islam. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya.
Bisa dikatakan bahwa rukun nikah adalah syarah sah dari sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri.
Berikut ini syarat-syaratnya:
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki
- Beragama Islam
- Memiliki jenis kelamin laki-laki, bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa
- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya
- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: