Ini Daftar Motor Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Kendaraanmu Termasuk?
Daftar Motor Kena PPN 12 Persen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap, ini daftar motor kena PPN 12 persen berlaku per 1 Januari 2025.
Mulai 1 Januari 2025 mendatang, Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, khususnya menyasar pada kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Kaki Secara Permanen, Mudah dan Cepat
Adapun daftar model roda dua yang dimaksud berasal dari merek Honda, Kawasaki dan Yamaha.
Ketentuan PPN 12 persen untuk jenis kendaraan mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.
Sepeda motor mewah terkena PPN 12 persen bila pemerintah mengenakan pajak baru berdasarkan tarif PPnBM motor mewah untuk CBU atau impor utuh.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gayo Lues di 136 Desa dengan Total Alokasi Dana Rp 105.476.181.000
Ketentuan Pajak PPN 12%
Menyitat Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada ketentuan menerangkan motor mesin di atas 250 cc masuk kategori mewah. Berikut bunyi aturan tersebut:
1. Pasal 22
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025, Mana Desa dengan Anggaran Lebih dari Rp 1 M?
2. Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
BACA JUGA:New Yamaha Aerox Turbo 2025 Siap Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
Daftar Motor Kena PPN 12% 2025
Berikut ini daftar sepeda motor yang potensi tersandung PPN 12 persen, yang dilansir dari cnnindonesia.com:
Honda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: