Advokat di Bengkulu Melapor ke Propam, Diduga Diintimidasi Oknum APH
Advokat Benni Hidayat saat melapor ke Bid Propam Polda Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.COM - Advokat di Bengkulu diduga diintimidasi oknum APH. Hal ini dialami oleh seorang advokat bernama Benni Hidayat. Untuk menjaga marwah profesinya, warga Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini memilih melaporkan oknum APH tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:3 Program Mudik Gratis Nataru 2024, Tersedia 38.772 Kuota
Benni menuturkan pada peristiwa dugaan intimidasi itu bermula saat dirinya bersama dengan pihak pelapor mengantarkan surat kuasa ke salah satu kliennya ke Polda Bengkulu.
"Kami ngantar surat kuasa untuk mendampingi klien kami yang di panggil oleh salah seorang penyidik di Polda Bengkulu," ungkapnya.
Namun saat kami hendak keluar dari ruangan, dirinya dipanggil oleh terlapor sembari mengancam dan mengintimidasi pelapor.
"Setelah kami mengantar surat, tiba-tiba terlapor memanggil dan menyampaikan mudah jika terlapor ingin menghabisi dirinya," lanjutnya.
BACA JUGA:1 Liter Tembus 75 KM, Skuter Matic Terbaru Ini Kalahkan Honda Beat
Benni menduga ucapan intimidasi itu disebabkan karena pelapor sempat melaporkan kejadian dugaan penipuan jual beli tanah di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Namun saat itu laporan pelapor di tolak oleh pihak Polda Bengkulu, dengan alasan berkas pelapor tidak lengkap. Kemudian kejadian tersebut publikasikan oleh pelapor melalui berbagai media, sehingga diduga menjadi pemicu terlapor tidak terima dengan tindakan pelapor.
Sementara itu Kabid Propam Polda Bengkulu saat akan dikonfirmasi saat di lokasi sedang tidak berada di tempat dan kemudian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan akan mengecek laporan yang disampaikan tersebut.
"Saya cek dulu laporan yang dimaksud," ujar Kombes Pol Aziz.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Mudik Gratis Nataru 2024 Kemenhub, Ini Jadwal dan Rutenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: