Cara Daftar Penerima PIP Kemendikbud 2025, Dapat Rp 1,8 Juta
PIP Kemendikbud 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara daftar penerima PIP tahun 2025, ini syarat penerimanya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2025, Ini Jadwal Pendaftarannya
Di tahun 2025, PIP kembali hadir untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tidak menjadi hambatan bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Program ini memberikan bantuan untuk biaya sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya yang sangat diperlukan oleh siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Mendapatkan bantuan PIP tidak hanya memberikan akses kepada pendidikan yang lebih baik, tetapi juga dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang kerap kali menjadi kendala bagi keluarga yang kurang mampu.
Dengan PIP, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin merata dan tidak ada lagi anak-anak yang terhambat untuk belajar hanya karena masalah finansial.
BACA JUGA:5 Jenis Bansos Siap Cair Januari 2025, Salah Satunya akan Menyasar Jutaan Anak di Indonesia
Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2025
PIP 2025 ini ditujukan untuk siswa dengan usia antara 6 hingga 21 tahun yang memenuhi kriteria tertentu. Dilansir dari bebrapa sumber berikut ini beberapa syarat utama penerima bantuan PIP antara lain:
1. Siswa yang terdaftar sebagai pemegang KIP hasil pemadanan data antara Dapodik dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial.
2. Keluarga yang memiliki penghasilan rendah atau berada dalam kategori rentan miskin akan mendapatkan prioritas.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar
3. Beberapa kelompok siswa yang memiliki kondisi khusus seperti:
- Siswa yatim/piatu atau yang berada di panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua atau walinya sedang dalam status narapidana.
Proses usulan penerima PIP dilakukan melalui dinas pendidikan setempat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pihak sekolah juga dapat mengajukan siswa yang memenuhi kriteria ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Daftar KUR BSI dan Cara Pengajuannya
Cara Pendaftaran PIP 2025
Bagi siswa yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PIP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan berbagai dokumen penting yang diperlukan untuk pendaftaran PIP.
2. Laporkan ke Pihak Sekolah
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melaporkan niat untuk mendaftar PIP kepada pihak sekolah. Pihak sekolah akan memverifikasi kelengkapan data siswa dan membantu memasukkan data tersebut ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Proses ini sangat penting karena data yang terdaftar di Dapodik akan digunakan untuk verifikasi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Daftar KUR BSI dan Cara Pengajuannya
3. Pastikan Data Terdaftar di Dapodik
Pihak sekolah akan memastikan bahwa data siswa yang mengajukan bantuan PIP sudah terdaftar dalam Dapodik. Ini adalah langkah penting karena data yang ada di Dapodik akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.
4. Tunggu Proses Verifikasi dari Kemendikbud
Setelah data siswa terdaftar di Dapodik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memverifikasi data tersebut. Jika memenuhi kriteria, siswa akan ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2025, Ini Jadwal Pendaftarannya
5. Terima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, siswa akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini akan digunakan sebagai alat pencairan dana bantuan. KIP juga berfungsi sebagai identitas bagi siswa yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.
6. Cek Jadwal Pencairan Dana
Pencairan dana bantuan PIP biasanya dilakukan melalui bank pemerintah seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Siswa yang menerima KIP dapat mencairkan dana tersebut dengan membawa KIP dan dokumen identitas lainnya yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: