Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Karangasem Tahun 2025, Dana dengan Nominal Terbesar di Desa Mana?

Rincian Dana Desa Kabupaten Karangasem Tahun 2025, Dana dengan Nominal Terbesar di Desa Mana?

Dana desa Kabupaten Karangasem--ist

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Belitung Tahun 2025, Ada 42 Desa yang Terima Kucuran DD

Syarat agar Terima Anggaran Dana Desa 2025

Syarat agar desa dapat menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:

1. Penyusunan dan Pengesahan APBDes

Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.

2. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Sebelumnya

Desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

3. Status Desa Terdaftar dan Sah

Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.

4. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Desa harus memiliki RPJMDes yang mencakup rencana pembangunan untuk lima tahun, dengan rincian mengenai prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.

5. Persetujuan dari Pemerintah Daerah

Sebelum menerima Dana Desa, desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota atau tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai penggunaan anggaran yang direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: