Maaf! 2025 Ini Pemkab Seluma Tak Bisa Lagi Rekrut Tenaga Honorer Baru
OPD Pemkab Seluma dilarang terima tenaga honorer baru--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Seluma tengah dilanda dilema, pasca perekrutan CPNS dan PPPK di tahun 2024.
BACA JUGA:Ketahui, Ini Penyebab dan Cara agar Mobil Diesel Tidak Masuk Angin
Pasalnya, tak hanya menambah beban APBD yang membengkak, namun justru menimbulkan polemik baru, karena tujuan awal diadakannya seleksi PPPK tidak lain hanya untuk mengurangi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun seiring berjalannya waktu, justru kian bertambah dengan honorer yang baru.
BACA JUGA:Bukan Dikerok, Begini Cara Mengatasi Mesin Diesel yang Masuk Angin
Menyikapi hal ini, Pemkab Seluma telah membuat surat edaran untuk seluruh OPD, dari Kepala Dinas hingga ke tingkat kelurahan, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di tahun anggaran 2025 ini.
Ditegaskan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin, Pemkab Seluma telah menindaklanjut surat dari Menpan-RB, yang menekankan Pemerintah Daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di tahun 2025 ini.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Budaya Populer di Wonogiri, Referensi untuk Liburan
"Iya, kita sudah membuat surat edaran menindaklanjuti surat dari Menpan-RB, agar seluruh Kepala OPD dari kalangan Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat dan Lurah, untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru," tegas Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Bikin ASN Senyum, Ini Daftar Tunjangan yang Disiapkan untuk ASN Tahun 2025
Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, dan menindaklanjuti surat Menpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji pegawai Non ASN, maka bersama ini sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal jadwal seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
2. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1, penataan penyelesaian pegawai Non ASN belum berjalan dengan optimal;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: