Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Ariel NOAH, Ini Ariel dan Daentara yang Ditangkap Pasca Beli Ganja 6 Kg dari Sumbar

Bukan Ariel NOAH, Ini Ariel dan Daentara yang Ditangkap Pasca Beli Ganja 6 Kg dari Sumbar

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata saat menginterogasi salah satu tersangka--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Bukan Ariel NOAH, ini Ariel dan Daentara yang ditangkap pasca beli ganja 6 kg dari Sumbar. Satresnarkoba Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja di Kota Bengkulu.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama Ariel dan Daentara asal Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Tenor 24 Bulan, Solusi Pendanaan dengan Limit Besar

Pengungkapan ini pasca Tim Opsnal menerima informasi adanya barang terlarang jenis ganja dari Padang, Sumatera Barat yang masuk ke Kota Bengkulu. Hasil dari penyelidikan, akhirnya Ariel dan Daentara yang sudah berstatus tersangka ini berhasil diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu menemukan satu paket ganja di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditemukanlah barang bukti tambahan di rumah kedua tersangka di Desa Masmambang dengan total berat barang bukti 6 kilogram.

BACA JUGA:Tergelincir, Sopir Truk Tewas di Jalinbar Bengkulu Utara

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Jonni Manurung, jika penggagalkan peredaran berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti anggota. 

"Ganja didapatkan dari Sumbar (Padang), kemudian dipesan pelaku lewat paket yang diantar oleh salah satu jasa pengiriman barang. Kedua pelaku kemudian bermaksud ingin mengedarkan dan berhasil ditangkap," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.

BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, Ini Besaran UMK 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara

Saat ini untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

 

(Rendra Aditya) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: