Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Ini Ketentuan dan Syaratnya
Syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan rice cooker dari pemerintah--
Selanjutnya, masyarakat penerima bantuan rice cooker diminta mendatangi kantor pos terdekat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Syaratnya cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Ngopi di Purwakarta, Spot Nongkrong Seru dan Cozy
Untuk diketahui, rice cooker yang dibagikan untuk dengan merek Miyako ukuran 5 liter. Di pasaran, rice cooker merek Miyako yang diberikan ini dijual dengan harga sekitar Rp 300 ribu.
Saat ini proses penyaluran bantuan masih berjalan, bahkan sudah mencapai 80 persen bantuan telah terdistribusikan. Targetnya dalam minggu ini semua bantuan sudah diterima masyarakat.
Raihmaini warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang menerima bantuan mengaku sangat bersyukur dan terbantu sekali.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Sewa Mobil di Jakarta, Ini Syarat dan Tarif Sewanya
Dirinya berharap bantuan ini masih berlangsung hingga tahun mendatang, karena banyak warga di Kota Bengkulu yang masih membutuhkan.
“Terima kasih banyak kepada pemerintah, sangat terbantu. Apalagi kan bentar lagi puasa, jadi bisa masaknya di magic (rice cooker bantuan). Sebelumnya kami masak nasi pakai tungku,” ujar Raihmaini.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: