Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan rice cooker dari pemerintah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berbagai bantuan digelontorkan pemerintah untuk masyarakat. Mulai dari bantuan pangan, diskon tarif listrik, pendidikan hingga peralatan memasak.

Saat ini pemerintah sudah menggelontorkan bantuan alat masak berupa rice cooker atau alat untuk memasak nasi. 

Bantuan ini berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Salah satunya bantuan ini diterima masyarakat Provinsi Bengkulu. Bantuan tersebut disalurkan Dinas ESDM provinsi Bengkulu. 

Penjelasan Kepala Inspektur Listrik Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Pebrian Syaferi, jumlah rice cooker yang diberikan ini sebanyak 4.595 unit.

Semula Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengajukan usulan sebanyak 9.800 unit rice cooker. Namun selanjutnya hanya disetujui Kementerian ESDM sebanyak 4.595 unit.

BACA JUGA:Menu Sarapan Apa saja Direkomendasikan Para Ahli untuk Pelajar? Ini Daftarnya

Untuk pembagian di Provinsi Bengkulu, bantuan paling banyak akan diberikan kepada masyarakat Kota Bengkulu yakni sebanyak 2.00 unit. Sementara untuk kabupaten, jumlah bantuan rice cookernya bervariasi, rata-rata 400 unit.

Namun ada juga kabupaten yang hanya menerima 73 unit lantaran cuma satu desa yang mendapat bantuan. Bahkan khusus untuk Kabupaten Mukomuko tidak masuk dalam daftar penerima, lantaran sebelumnya memang tidak mengajukan permintaan bantuan. 

Dikatakan Pebrian Syaferi, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tidak berwenang untuk menetapkan jumlah penerima per kabupaten kota. 

BACA JUGA:Pinjaman SEVA, Solusi Dapat Dana Tunai hanya Modal BPKB

“Kami tidak punya wewenang terkait alokasi jumlahnya. Karena ini dari pemerintah pusat, kami hanya menyampaikan usulan dari kabupaten kota saja,” kata Pebrian.

Untuk penyaluran bantuan, nantinya pihak kelurahan atau kepala desa akan memberikan informasi kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: