Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya--Foto: rbtv.disway.id

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2025

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan 2025, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Tinggi?

Sejak tahun 2024 penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan:

- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa; dan

- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2025, yaitu:

1. Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa.

2. Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui:

- Penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa.

BACA JUGA:Apa Itu Program ILP, Puskesmas Dermayu jadi Pilot Project Puskesmas ILP di Kabupaten Seluma

- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Pembangunan berbasis padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh penduduk desa antara lain pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik untuk masyarakat yang membutuhkan.

3. Mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.

4. Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: