Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya
Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya--Foto: rbtv.disway.id
- Penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan.
- Penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD.
- Pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik.
- Penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa yang menyalahgunakan keuangan desa dan tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal setiap tahunnya.
5. Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp142,0 miliar atau 0,2 persen dibandingkan outlook tahun 2024, diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: