Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?
Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK --
2. Lektor: Golongan XI
3. Lektor Kepala: Golongan XIII
4. Profesor: Golongan XVI
Gaji pokok dosen PPPK ini tentu berbeda-beda bergantung pada golongan dan pangkat mereka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab dalam menetapkan gaji dosen PPPK berdasarkan jenjang karir dan tingkat pendidikan mereka.
Jadi, semakin tinggi jabatan dan pendidikan dosen, semakin besar pula gaji yang diterima.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton Utara 2025, hanya 1 Desa yang Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar
Besaran Gaji Dosen PPPK Berdasarkan Jabatan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah kisaran gaji pokok dosen PPPK berdasarkan jabatan akademik mereka:
- Asisten Ahli (S2)
Gaji untuk dosen dengan gelar Magister (S2) pada jenjang Asisten Ahli berkisar antara Rp6.183.800 hingga Rp6.558.800 per bulan.
- Lektor (S2)
Dosen Lektor yang bergelar Magister (S2) menerima gaji di kisaran Rp6.445.400 hingga Rp7.145.400 per bulan.
- Lektor (S3)
Bagi dosen Lektor dengan gelar Doktor (S3), gaji berkisar antara Rp6.718.000 hingga Rp7.418.000 per bulan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton Utara 2025, hanya 1 Desa yang Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar
- Lektor Kepala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: