Berikut Daftar Rokok Naik Harga per 1 Januari 2025, Ada yang Naik hingga 6 Persen
Daftar rokok yang mengalami kenaikan harga--
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 995 (naik 15%).
- Golongan III: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 860 (naik 18,6%).
BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Terancam Terhenti Era Prabowo, Bagaimana dengan Tol Lubuklinggau-Bengkulu?
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa golongan: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 2.375 per batang (naik 5%).
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran tetap Rp 950 per batang (tidak naik).
- Golongan II: Harga jual eceran tetap Rp 200 per batang (tidak naik).
6. Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual eceran tetap:
- Lebih dari Rp 275 per batang.
- Rp 180 hingga Rp 275 per batang.
- Rp 55 hingga Rp 180 per batang.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025, Simak Pembagian Desamu di Sini
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Harga jual eceran paling rendah tetap Rp 290 per batang (tidak naik).
8. Cerutu (CRT)
- Harga jual eceran tetap:
- Lebih dari Rp 198.000 per batang.
- Rp 55.001 hingga Rp 198.000 per batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: