Harga Rokok di Indonesia Resmi Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbanyak?
Daftar provinsi dengan jumlah perokok terbanyak--
Kebijakan kenaikan harga ini dapat menjadi langkah awal untuk memberikan edukasi lebih lanjut tentang bahaya merokok dan dampaknya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 15 Jenis dan Arti Lampu Indikator Mobil agar Lebih Aman Berkendara
Efek pada Provinsi dengan Industri Rokok
Meskipun sepuluh provinsi di atas tidak semuanya menjadi pusat produksi rokok, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi provinsi dengan industri tembakau yang besar, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jawa Tengah, meskipun hanya berada di peringkat ke-13 dalam jumlah perokok, memiliki beberapa pabrik rokok besar seperti Gudang Garam di Kediri dan Djarum di Kudus.
Dampak ekonomi pada sektor industri rokok di wilayah ini mungkin menjadi salah satu tantangan yang harus diantisipasi pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara Menghasilkan Uang dari Aplikasi Gojek dan Grab, Cuan Deras dari Bisnis di Era Digital!
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran rokok berdasarkan jenis produk, seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%).
- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%).
- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%).
4. Cerutu (CRT)
- Tidak mengalami kenaikan, tetap di kisaran Rp 459 hingga Rp 5.500 per batang.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran untuk produk tembakau impor, yang sejalan dengan upaya pengendalian konsumsi tembakau secara nasional.
Implikasi Kenaikan Harga Rokok
Kesehatan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: