Iklan RBTV Dalam Berita

4 Tanda-tanda Lulus atau Tidak Lulus PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024

4 Tanda-tanda Lulus atau Tidak Lulus PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024

4 Tanda-tanda Lulus atau Tidak Lulus PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024--Foto: rbtv.disway.id

Setelah lulus ujian kompetensi, peserta akan menerima Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah menyelenggarakan program PPG.

2. Mengupdate Data Guru di Dapodik  

Data guru yang telah lulus PPG harus segera diperbarui di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan menambahkan informasi mengenai Serdik yang diterima.

3. Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi di Info GTK  

Setelah mengupdate data, guru dapat mengajukan TPG dan melakukan verifikasi melalui Info GTK untuk memastikan kelengkapan data yang diperlukan.

4. Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)  

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar untuk pencairan TPG.

5. Pencairan Tunjangan Sertifikasi  

Setelah SKTP diterbitkan, TPG akan segera dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Baru Rilis, Ini 40 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Ada Namamu?

6. Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)  

Langkah terakhir adalah mengajukan Nomor Registrasi Guru (NRG) kepada Kemendikbudristek yang akan digunakan untuk administrasi lebih lanjut.

Persyaratan untuk Menerima TPG

Untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), selain memiliki Serdik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023:

- Memiliki Sertifikat Pendidik  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: