Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya
Provinsi Ini Bebas Opsen Pajak Kendaraan--
Tujuan dari pemberlakuannya tarif pajak progresif adalah untuk mempengaruhi para Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan tinggi atau menengah, bahwa mereka sanggup untuk membayar pungutan negara berupa pajak.
Adapun gambaran rincian tarif PKB kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi yakni:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
BACA JUGA:Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar
Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Lalu tarif PKB atas kepemilikan dan u penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Demikianlah penjelasan mengenai provinsi yang tidak kena opsen pajak, lengkap alasannya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: