Ada Banyak Formasi Kosong di CPNS 2024, Peluang Besar Jadi ASN
Formasi Kosong di CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peluang baik, ada banyak formasi kosong CPNS 2024, begini aturan dan proses pengisian.
Seperti diketahui rangkaian tes calon aparatur sipil negara (CPNS) 2024 telah selesai dan peserta telah bertempur di SKD dan SKB.
BACA JUGA:Format Resmi Surat Pernyataan dari KemenPANRB, Ini Link Downloadnya
Sebelumnya, pada Jumat 20 Desember 2024, jadi hari terakhir pelaksanaan SKB CPNS 2024. Jika tidak lolos seleksi, peserta berkesempatan untuk mengisi formasi yang kosong.
Aturan terkait pengisian kebutuhan posisi CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 320 Tahun 2024.
Peserta yang kalah bersaing di formasinya masih punya peluang untuk lolos jadi PNS. Jika ada formasi kosong, maka pelamar yang memiliki riwayat pendidikan yang sama bisa mengisi.
BACA JUGA:Bakal Masuk Museum, Ini Daftar HP yang Bakal Diblokir WhatsApp Tahun 2025
Aturan Optimalisasi CPNS 2024
Berdasarkan KepmenPANRB No 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2024, pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan pada kebutuhan umum maupun khusus. Berikut aturannya:
A. Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Umum
Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
1. Melamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
2. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
BACA JUGA:Format Resmi Surat Pernyataan dari KemenPANRB, Ini Link Downloadnya
B. Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Khusus
Jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi oleh pelamar yang:
1. Melamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
2. Memenuhi passing grade SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
C. Optimalisasi CPNS 2024 Setelah Penentuan Kelulusan Akhir
Jika masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir dengan cara di atas, posisi tersebut dapat diisi pelamar dengan ketentuan:
1. Melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
2. Memenuhi passing grade SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
3. Tidak berlaku bagi pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 2024, Ada Bagian yang Harus Ditulis Tangan
D. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berikut nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus:
1. Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
3. Passing Grade SKD CPNS Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
4. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
5. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 2024, Ada Bagian yang Harus Ditulis Tangan
6. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
7. Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
BACA JUGA:Bakal Masuk Museum, Ini Daftar HP yang Bakal Diblokir WhatsApp Tahun 2025
Proses Pengisian Formasi Kosong Berdasarkan Kewenangan Instansi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian formasi kosong ini dilakukan berdasarkan kewenangan instansi masing-masing.
Setiap instansi akan mengikuti pedoman yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 untuk menentukan pelamar mana yang akan ditempatkan di formasi yang kosong.
Dengan demikian, pelamar CPNS tahun 2024 yang memperoleh kode P/L-2 tidak perlu merasa khawatir. Status ini masih membuka peluang besar bagi mereka untuk menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: