Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Pembagian Dana Desa di Kabupaten Kapuas 2025--
Desa Terusan Raya Barat: Rp 1.192.947.000
Desa Terusan Raya Hulu: Rp 892.455.000
Desa Budi Mufakat: Rp 1.150.344.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025, ini Desa yang Menerima Kucuran Anggaran Tertinggi
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk: Membiayai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Memberdayakan masyarakat, Membina kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: