Aturan Tambahan, Tenaga Non ASN yang terdata di BKN Bisa Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Jika Penuhi 3 Kriteria Ini
Aturan tambahan Kementerian PANRB untuk kriteria seleksi PPPK Tahap 2--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dibuka sejak awal Oktober, menawarkan kesempatan berharga bagi individu yang ingin membangun karir di sektor publik. Proses pendaftaran dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Setelah tahap pertama selesai, kini perhatian beralih ke Tahap II, yang dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
BACA JUGA:Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 Tahap II dimulai sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Jadwal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Dengan adanya kesempatan ini, banyak tenaga non-ASN yang berpotensi untuk berpartisipasi dalam seleksi, terutama setelah pengumuman terbaru dari pemerintah.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengisian DRH Nomor Induk PPPK 2024, Ada Bagian yang Harus Ditulis Tangan
Aturan Tambahan dan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan tambahan yang mengatur kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Tahap 2. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung transparan dan adil.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:
1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kriteria ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya tidak berhasil untuk mencoba kembali. Namun, perlu diingat bahwa pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan untuk melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: