Iklan RBTV Dalam Berita

Mutasi Besar Polri 2024, Direskrimsus Polda Lampung Berganti, Siapakah Sosok Pemimpin Anyar Itu?

Mutasi Besar Polri 2024, Direskrimsus Polda Lampung Berganti, Siapakah Sosok Pemimpin Anyar Itu?

Kabid Humsa Polda Lampung--

1. Menyelidiki dan Menyidik Tindak Pidana Khusus: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan ekonomi, cybercrime, dan kejahatan lingkungan.

2. Pencegahan Tindak Pidana: Melaksanakan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi dan menghindari terjadinya tindak pidana khusus di masyarakat.

3. Penegakan Hukum: Menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak, serta memastikan bahwa semua pelaku tindak pidana khusus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Koordinasi dan Pengawasan: Mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik lain, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

5. Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel dalam menangani tindak pidana khusus melalui pelatihan dan pembinaan.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Direskrimsus bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana khusus, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

BACA JUGA:Daftar Bengkel Yamaha Resmi di Bengkulu Tempat Terpercaya untuk Perbaikan dan Perawatan Sepeda Motor

Fungsi dan Tugas Dari Direskrimsus Polda

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana khusus. Berikut adalah fungsi dan tugas utama Direskrimsus:

Fungsi:

1. Penyelidikan dan Penyelidikan: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan ekonomi, cybercrime, dan kejahatan lingkungan.

2. Koordinasi dan Pengawasan: Mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik lainnya, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

3. Pencegahan Tindak Pidana: Melakukan upaya-upaya pencegahan agar tindak pidana khusus tidak terjadi di masyarakat.

4. Penegakan Hukum: Menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: