Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi, BKN Perpanjang Pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya!

Resmi, BKN Perpanjang Pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya!

Resmi, BKN Perpanjang Pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Terbarunya!--rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi, BKN perpanjang pendafataran PPPK Gelombang 2 hingga 7 Januari 2025, ini jadwal terbarunya!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang tanggal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025.

Yang mana sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 akan ditutup hari ini pada 31 Desember 2024. Namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Menilik Sejarah Seragam ASN, Identitas Kebanggaan yang Punya Makna Tersendiri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan alasan mengapa pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II 2024 diperpanjang sampai 7 Januari 2025. 

Menurutnya masih banyak tenaga non ASN (tenaga honorer) yang masih belum menyelesaikan pendaftaran seleksi PPPK tahap II di website resmi sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (SSCASN). 

"Berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non-ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN," ujar Haryomo, Senin (30/12/2024). 

BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025

“Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.

Selain itu, BKN juga mengumumkan kriteria pelamar PPPK Tahap 2 tahun 2024. Seleksi PPPK Tahap 2 ini untuk Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun 2024.

Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2

- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;

- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: