Per 1 Januari 2025, Pemkab Seluma Berutang Puluhan Miliar Rupiah, Ini Penyebabnya
Tutup tahun, Pemkab Seluma berutang miliaran rupiah--
Lanjutnya, nilai DBH yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Seluma mencapai Rp 38 miliar.
Dana Bagi Hasil tersebut berasal dari beberapa sumber, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kalau untuk nominal terutang, belum kita rekap. Tapi yang jelas, nominalnya hampir seimbang dengan nilai DBH dari Provinsi," terangnya.
BACA JUGA:5 Jenis Investasi Paling Diminati Gen Z, Masyarakat Bengkulu Tertarik Coba?
Menyikapi keluhan para pegawai dari OPD lainnya, kontraktor, maupun para Kades, maka seluruh item belanja yang pembayarannya masih terutang atau belum diakomodir pada tahun 2024 ini akan dibayarkan pada pertengahan Januari tahun 2025 ini.
"Itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terutang dan dibayar tahun 2025," tambahnya.
BACA JUGA:Ribuan THL di Pemkab Kepahiang Nelangsa Menerima Kado Akhir Tahun 2024
Kendati demikian, pembayaran utang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, seperti review dari Inspektorat, setelah itu perlu dilakukan verifikasi kembali, karena seluruh berkas dokumen pengajuan pembayaran sudah terkumpul semua di BKD.
"Kalau untuk mekanisme pembayarannya, kita harus minta review dari Inspektorat dan diverifikasi kembali barulah bisa dibayarkan. Pastinya, dokumen pengajuan pembayaran sudah ada semua di BKD," pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: