Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? Simak Aturan yang Berlaku
PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah PPPK bisa menjadi pejabat eselon? simak berikut penjelasannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan pegawai tetap di pemerintahan. Namun, apakah PPPK dapat menjadi pejabat eselon? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Penjahit, Inilah Cara Memperbaiki Celana Jeans Stretch, Dijamin Bisa Pas Lagi
Pengertian dan Kedudukan PPPK
PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang berfungsi sebagai nomor register untuk memudahkan evaluasi kinerja mereka. Sebagai bagian dari ASN, PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS dalam menjalankan tugasnya.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, terdapat Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang memberikan petunjuk teknis mengenai pengadaan PPPK.
BACA JUGA:Awal Januari 2025, Trafik Kendaraan yang Melintas di Tol Bengkulu - Taba Penanjung Naik 195 Persen
Syarat dan Masa Kerja PPPK
Untuk menjadi PPPK, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun (58 tahun).
3. Memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, kesehatan, dan lainnya sesuai jabatan fungsional yang akan diisi.
4. Lulus seleksi yang bersifat nasional, terbuka, kompetitif, objektif, dan akuntabel.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Medical Check-Up Gratis Mulai Tahun 2025, Begini Caranya
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
MHPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja PPPK. Jika MHPK tidak diperpanjang atau diputus sebelum waktunya, PPPK berhak menerima uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Terbaru TBS Kelapa Sawit 2 Januari 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah, Terendah Rp2.830 per Kg
Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK
Pemerintah telah menetapkan daftar jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perubahan dari Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021.
Saat ini, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Beberapa contohnya adalah:
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebakaran
BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Telatnya Gaji ASN Pemprov Bengkulu
Eselon dan Hirarki Jabatan
Eselon adalah sistem hierarki yang digunakan untuk mengatur struktur organisasi dan jabatan di instansi pemerintah. Tingkatan eselon terdiri dari beberapa level, yaitu:
1. Eselon I
2. Eselon II
3. Eselon III
4. Eselon IV
5. Eselon V
Penetapan eselon dari tingkat tertinggi hingga terendah didasarkan pada bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing jabatan.
Pejabat eselon umumnya mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan pegawai non-eselon pada level yang setara.
Sistem ini bertujuan membagi tugas secara terstruktur dan memastikan penghargaan yang sepadan bagi pejabat di setiap tingkatan.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 1 Pemprov Bengkulu Belum Keluar Gara-gara Ini Kata Kepala BKD
Jawaban: Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon?
Jawabannya adalah ya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi pejabat eselon, termasuk Eselon I, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.
PPPK juga dapat mengisi jabatan struktural lainnya, seperti kepala dinas atau direktur jenderal.
Hal ini dimungkinkan karena UU ASN menyetarakan hak dan kewajiban PPPK dengan PNS.
Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, tetapi kini perbedaan tersebut telah dihapus.
Selain jabatan struktural, PPPK juga dapat menduduki jabatan fungsional, seperti kepala sekolah atau direktur rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: