Aturan Baru dari OJK, Ini Syarat Usia Minimal Bisa Ajukan Pinjol Tahun 2025
Aturan Baru OJK tentang pinjol--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – OJK terbitkan aturan terbaru usia minimal untuk mengajukan pinjol tahun 2025.
Dalam era digital yang semakin maju, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi yang banyak dicari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.
BACA JUGA:Cek DANA di Rekening, Rp 9 M Dikucurkan Pemkot Bengkulu untuk TPP 6000 ASN
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi atau situs web, pinjol menawarkan proses pengajuan yang cepat dan efisien. Namun, seperti halnya dengan semua layanan keuangan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, termasuk ketentuan mengenai usia minimal untuk mengajukan pinjaman.
Artikel ini akan membahas mengenai aturan usia minimal untuk pengajuan pinjol, serta syarat-syarat lainnya yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:BPDPKS Buka 4.000 Kuota Beasiswa SDM Sawit Tahun 2025, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Pinjol atau pinjaman online adalah layanan keuangan yang memungkinkan individu untuk meminjam uang secara instan. Dalam banyak kasus, proses pengajuan pinjaman ini dapat dilakukan dalam hitungan menit, dan pencairan dana dapat diterima dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keberadaan pinjol merupakan bagian dari inovasi dalam sektor financial technology (fintech) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Salah satu ciri khas pinjol adalah bahwa mereka tidak memerlukan jaminan atau agunan, sehingga lebih banyak orang dapat memanfaatkan layanan ini.
BACA JUGA:Gratis Biaya Masuk, Ini Rekomendasi Tempat Mancing di Bengkulu, Dijamin Gacor Strike!
Aturan Usia Minimal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor pinjaman online telah menerbitkan aturan yang jelas mengenai syarat-syarat pengajuan pinjol. Salah satu ketentuan penting yang ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 adalah adanya batasan usia minimal untuk calon peminjam.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, seseorang harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengajukan pinjaman online. Selain itu, calon peminjam juga diwajibkan memiliki penghasilan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi peminjam, tetapi juga bagi pemberi dana. Batas usia yang sama diterapkan pada pemberi dana (lender), yang juga harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Aturan ini diharapkan dapat melindungi kedua belah pihak dalam transaksi pinjaman online dan memastikan bahwa hanya individu yang sudah cukup dewasa dan memiliki penghasilan yang stabil yang dapat berpartisipasi dalam layanan ini.
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Suzuki yang Dilarang Pakai Pertalite, Kendaraanmu Salah Satunya?
Syarat Lainnya untuk Mengajukan Pinjol
Selain batasan usia dan penghasilan, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon peminjam sebelum dapat mengajukan pinjaman online. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI
2. Berdomisili di Indonesia
3. Dokumen Identitas
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi mereka yang ingin meminjam lebih dari Rp 5 juta, NPWP juga diperlukan.
5. Nomor HP Aktif
6. Email Aktif
7. Calon peminjam perlu memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk proses pencairan dana.
Setelah mengisi aplikasi pengajuan, pihak fintech akan melakukan analisis kelayakan. Jika pengajuan disetujui, peminjam akan diminta untuk melengkapi informasi tambahan, seperti detail rekening bank untuk pencairan dana.
BACA JUGA:Tak Asal-asalan, Ini 10 Teknik Memancing di Laut untuk Pemula
Klasifikasi Pemberi Dana
Dalam sistem pinjaman online, pemberi dana dibedakan menjadi dua kategori: Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional mencakup lembaga keuangan dan individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Mereka dapat menempatkan maksimum 20% dari total penghasilan mereka pada satu penyelenggara pinjaman online.
Sementara itu, Pemberi Dana Non Profesional adalah individu dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun, yang hanya dapat menempatkan maksimum 10% dari penghasilan mereka.
BACA JUGA:Kebakaran di Desa Lubuk Sahung Bengkulu Utara
Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, ada beberapa tips yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda:
1. Periksa Skor Kredit
Skor kredit yang baik akan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih baik.
2. Pilih Platform Terdaftar OJK
Pastikan Anda menggunakan platform pinjaman yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko pinjol ilegal.
3. Siapkan Dokumen
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan.
4. Pahami Syarat dan Ketentuan
Bacalah dan pahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Peluang Karir di BUMN, PT Kimia Farma Diagnostika Buka Lowongan Kerja 2025, Ini Link Pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: