Tersisa 4 Hari Lagi Pendaftaran Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
Informasi pendaftaran PPPK Tahap 2--
2. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran dibuka. Namun, batasan usia ini dapat bervariasi tergantung pada ketentuan masing-masing instansi atau formasi yang tersedia.
3. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana, pelamar tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau sedang menjalani hukuman pidana yang dapat menghalangi proses rekrutmen PPPK.
4. Pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan sesuai dengan formasi yang dibuka. Umumnya, pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah Sarjana (S1) atau Diploma III (D3).
5. Pekerjaan/Tenaga Honorer untuk seleksi PPPK tahap 2, prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah atau mereka yang memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan formasi yang dibuka.
6. Sehat Jasmani dan Rohani, pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? Simak Aturan yang Berlaku
Syarat Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan formasi yang dibuka. Syarat ini bisa mencakup pengalaman kerja, sertifikasi pendidikan, atau kualifikasi lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memperhatikan setiap detail yang diharuskan dalam pengumuman formasi.
Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Akses Portal SSCASN
Kunjungi situs resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Di situs tersebut, pilih menu “Pendaftaran PPPK 2024” untuk memulai proses pendaftaran.
2. Buat Akun dan Login
Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi yang diperlukan. Setelah memiliki akun, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: