Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025

7 komponen pajak yang akan dibayarkan pada 2025--
BACA JUGA:Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya
5. Opsen Pajak (Pajak Tambahan)
Beberapa daerah menerapkan opsen pajak atau pajak tambahan yang dihitung sebagai persentase dari PKB.
Opsen pajak ini bisa berupa pungutan tambahan yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti perbaikan jalan atau pengembangan infrastruktur di daerah tersebut.
Tarif opsen bisa bervariasi antara 5% hingga 15%, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut
6. Pajak Parkir
Meskipun bukan bagian dari pajak kendaraan tahunan, pajak parkir sering menjadi bagian yang harus diperhitungkan. Pajak ini dikenakan berdasarkan penggunaan fasilitas parkir.
Beberapa daerah memiliki tarif parkir yang lebih tinggi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar atau untuk kendaraan yang digunakan untuk tujuan komersial.
BACA JUGA:Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya
7. Pajak Retribusi Lainnya
Selain pajak utama dan opsen, terdapat beberapa retribusi lain yang terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor, seperti:
- Retribusi uji kendaraan (untuk memastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi standar emisi).
- Retribusi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang juga dikenakan sebagai biaya administrasi.
BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Untuk diketahui, kebijakan opsen pajak ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, opsen pajak menyasar PKB, BBNKB, dan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).
Khusus untuk produk kendaraan bermotor, opsen PKB dan BBNKB akan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: