Ada 19 Negara Asia Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025, Apa Saja?
Ada 19 Negara Asia Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025, Apa Saja?--rbtv.disway.id
Cara membuat visa selanjutnya, Anda perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan pembayaran.
4. Pemberian Visa
Setelah semua proses cara membuat visa terlampau, visa akan diserahkan kepada Anda setidaknya dalam 4 hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, Anda harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, Anda akan menerima dokumen melalui email.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Lengkap per Tahun Produksi
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal.
Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu - Rp1.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Visa
Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, jenis-jenis, cara membuat serta perbedaan visa dan paspor. Setiap negara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi. Jadi, sebagai warga yang baik, kita wajib mematuhi tata tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: