Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Lengkap UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur

Daftar Lengkap UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur

Daftar Lengkap UMK 2025 di Provinsi Jawa Timur--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar lengkap UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur. Mengetahui daftar standar UMK sangat bermanfaat untuk menentukan perkiraan pendapatan di setiap wilayah. 

BACA JUGA:Mantap! Dumai Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Riau, Segini Besarannya

Mengawali tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se-Jawa Timur. Rincian UMK Jawa Timur 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025. 

BACA JUGA:Daftar 5 Kota dan Kabupaten Dengan UMK Tertinggi di Provinsi Lampung

Adapun UMK 2025 se-Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753 dan terendah di Kabupaten Situbondo dengan UMK 2025 sebesar Rp Rp 2.335.209. 

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” kata Pejabat Gubernur Jawa Timur Adhy dikutip dari Kompas.com. 

BACA JUGA:UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur

Setelah informasi UMK ditetapkan, banyak masyarakat yang penasaran dengan daftar lengkap UMK tahun 2025. Di Indonesia, seluruh wilayah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, tak terkecuali provinsi Jawa Timur.

Mengutip dari website jurnal.dpr.go.id, penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum, upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja.

BACA JUGA:Ini Daerah dengan UMK Tertinggi di Sumatera Selatan Tahun 2025

Upah minimum menjadi perhatian banyak kalangan dalam upaya perlindungan perburuhan dalam bentuk perundang-undangan perburuhan mengenai pengupahan. Perlindungan itu diperlukan karena terjadinya ketidakseimbangan kekuatan pengusaha dan keinginan kaum buruh.

Negara-negara yang menerapkan upah rendah mendapat tekanan internasional untuk menaikkan upah minimum atau akan berhadapan dengan sanksi perdagangan. Sanksi tersebut bisa berupa peningkatan tarif ekspor ke suatu negara atau lainnya.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 akan diberlakukan di seluruh daerah Jawa Timur mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Kota Surabaya masih menempati ranking pertama dengan Upah Minimum Kerja tertinggi mencapai Rp4.961.753.000. Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dengan UMK sebesar Rp4.874.133.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: