Iklan RBTV

Usulan UMK di Kabupaten Seluma, Disnakertrans Seluma Bentuk Dewan Pengupahan

Usulan UMK di Kabupaten Seluma, Disnakertrans Seluma Bentuk Dewan Pengupahan

Usulan UMK Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, tengah mengusulkan pembentukan dewan pengupahan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dewan pengupahan ini diusulkan setelah Disnakertrans mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

BACA JUGA:7 Ratu Gaib Penguasa Nusantara yang Ternyata Bukan Cuma Nyi Roro Kidul

Plt. Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi yang mengatakan, Pemkab Seluma sudah terbentuk tim dewan pengupahan, namun tinggal menunggu pengesahannya oleh Bupati Seluma Teddy Rahman, dan rencananya pengesahan dewan pengupahan tersebut akan dilakukan pada Senin lusa 2 Juni 2025 mendatang.

Pembentukan dewan pengupahan ini berdasarkan instruksikan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang meminta supaya seluruh Kabupaten dan Kota segera membentuk dewan pengupahan Kabupaten.

"Tinggal ditandatangani oleh pak Bupati, mungkin hari Senin nanti, sudah itu kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya terbentuk dewan pengupahan di Kabupaten Seluma,” ucap Iksan Sahudi.

BACA JUGA:Ini 9 Tanda Aneh tapi Nyata jika Seseorang Didampingi Khodam Macan Putih, Apakah Kamu Memilikinya?

Lanjutnya, dalam prosesnya pembentukan Dewan Pengupahan ini terdiri tim akademik dari Universitas Bengkulu (UNIB), kemudian dari DPD Apindo Provinsi Bengkulu, kemudian dari Serikat Pekerja dan OPD terkait, termasuk BPS juga libatkan.

Fungsi Dewan Pengupahan ini untuk menentukan berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Seluma, karena untuk saat ini Kabupaten Seluma masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya sekitar Rp2,6 juta per bulannya.

“Kalau untuk saat ini kita masih mengikuti UMP Upah Minimum Provinsi, ya mudah-mudahan setelah nanti terbentuk UMK nanti, besarannya sekitar Rp 2,6 juta per bulannya. Itu nanti menjadi patokan pihak perusahaan yang memperkerjakan masyarakat kita di setiap perusahaan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Kelebihan dan Kekurangan Isuzu Panther yang Perlu Kamu Tahu, Pikirkan Sebelum Beli

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait