Iklan RBTV

Kabar Gembira! Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang hingga Awal 2026, Pengusaha Bahagia

Kabar Gembira! Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang hingga Awal 2026, Pengusaha Bahagia

Pemerintah perpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar gembira! Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperpanjang hingga awal 2026, industri padat karya bisa bernapas lega.

Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi pelaku industri padat karya di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari kanal YouTube @indozone8849, pemerintah mlalui Kemenaker tengah menggodok revisi aturan mengenai diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang selama ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap dunia usaha. 

Pembahasan ini dilakukan dalam rangka memperpanjang masa berlaku potongan iuran tersebut yang sebelumnya hanya sampai Juli 2025.

Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK ini dibahas intensif pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu, bersama dengan berbagai instansi terkait. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap 33 Ruas Jalan Tol Diskon 20 Persen Periode Juni–Juli 2025, Simak Jadwalnya di Sini

Ddilansir juga dari beberapa sumber, dlm draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang digodok, pemrintah berencana mmperpanjang diskon iuran JKK hingga Januari 2026, memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha agar bisa mengatur keuangan dengan lebih stabil di tengah tekanan ekonomi.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya. 

“Kemenaker juga tengah menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Permenaker-nya sudah selesai. Ini merupakan bagian dari strategi besar dukungan pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers resmi Kemenaker pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sebelumnya, potongan iuran JKK hanya berlaku hingga Juli 2025. Namun, hasil pembahasan antara pemerintah dan pemangku kepentingan pada 27–28 Mei lalu memutuskan bahwa perpanjangan hingga awal 2026 diperlukan guna memberikan napas lebih panjang bagi perusahaan. 

BACA JUGA:Diskon Transportasi Kereta Api Periode Juni-Juli 2025, Simak Rutenya di Sini

Revisi ini mencerminkan betapa pentingnya fleksibilitas kebijakan fiskal untuk mendukung iklim usaha nasional.

Lebih jauh, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga misi utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan yang tergolong dalam kategori industri padat karya. 

Ini bertujuan untuk mengurangi beban operasional perusahaan, terutama yang terdampak situasi ekonomi global dan domestik yang tak menentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait